Sosialisasi atau penyuluhan hukum perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Pemerintah Desa Langkat telah melaksanakan Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh 50 orang peserta.
Acara dibuka oleh Camat Siak Kecil Sosialisasi atau Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pemahaman kepada masyarakat Desa Langkat. Narasumber Dari Polres Bengkalis Yaitu Alfian Nisfu Rhamadan,S.Tr.K.M.H menyampaikan dalam sosialisasi hukum ini diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami dan mematuhi hukum yang berlaku, sehingga tercipta masyarakat desa yang cerdas hukum dan taat aturan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung terciptanya kedamaian dan keadilan di lingkungan mereka.
Selain penyuluhan hukum, pemerintah desa juga akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan edukasi lainnya guna meningkatkan literasi hukum masyarakat desa. Dengan demikian, diharapkan kesadaran hukum masyarakat desa akan semakin meningkat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa secara keseluruhan.